Meskipun secara nilai korupsinya masih kecil namun karena dilakukan secara masif dan perubahan yang dihasilkan juga cukup besar. Dia mencontohkan Amerika Serikat yang sudah memiliki undang-undang kesehatan dengan cukup baik penyelewengan akibat program asuransi masih cukup tinggi yaitu antara 5 sampai dengan 10 persen
Alex menyebut potensi kecurangan di fasilitas kesehatan yang terdeteksi beranjak naik. Apalagi penggunaan klaim meningkat dari sekitar 175.000 klaim pada tahun 2015 menjadi 441 juta klaim pada tahun 2016.
KPK sudah menjaga program jika ini adalah melalui fungsi pencegahan. Di antaranya pemberian rekomendasi perbaikan pada JKN dalam hal manajemen dana kapitasi, perbaikan tata kelola obat, perbaikan tata kelola alat kesehatan hingga menyusun regulasi terkait penanganan kecurangan dalam program JKN ini KPK.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengakui jika masih ada affraud atau penyelewengan di lembaga yang dipimpinnya. peserta jaminan kesehatan yaitu menggunakan jaminan yang bukan haknya misalnya milik orang lain. Kemudian dari sisi fasilitas kesehatan biasanya dilakukan dengan me-markup kapitasi.
"Sementara dari sisi penyelenggara BPJS adalah mengkorupsi kapitasi. Mereka sudah kami sanksi. Kalau yang dari internal kami langsung kami berhentikan. Kalau faskes ya dihentikan kerjasamanya dan demikian juga kalau peserta," ujarnya dalam seminar yang digelar di Magelang ini.
"Kalau nilainya atau banyaknya ya adalah. Kalau di Amerika itu 10 persen, ya di Indonesia pasti tahukah,"kata dia.
Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Dr Mundiharno menambahkan, upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya terus mereka lakukan. Untuk faskes kita sudah melakukan dengan menciptakan lingkungan digitalisasi layanan. Untuk pencegahan di peserta ada upaya dengan penerapan sidik jari dan NIK peserta.
"kami juga selenggarakan seminar internasional dengan berbagai negara untuk mengetahui upaya negara lain dalam mencegah Fraud tersebut,"ujar dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait