SYDNEY, iNews.id - Wakil Perdana Menteri Australia Barnaby Joyce didenda sebesar 200 dolar Australia atau sekitar Rp2,1 juta. Joyce ketahuan tak mengenakan masker di tempat umum.
Menurut keterangan polisi, seorang warga memergoki Joyce tak mengenakan masker saat membayar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) daerah pemilihannya, sekitar 500 kilometer dari Sydney, Senin (28/6/2021).
Warga tersebut lalu melapor ke hotline darurat Crime Stoppers yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi.
"Penyelidikan mengungkap seorang pria berusia 54 tahun tidak mengenakan masker saat berada di toko (SPBU)," demikian pernyataan Kepolisian Negara Nagian New South Wales, tanpa menyebut identitas yang bersangkutan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (29/6/2021).
Joyce didenda karena melanggar protokol kesehatan masyarakat dengan tidak mengenakan penutup wajah yang sesuai saat berada di dalam ruangan toko ritel atau tempat usaha.
Dalam wawancara dengan stasiun televisi Sky News Joyce membenarkan insiden itu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait