Aturan skrining vaksinasi Covid saat masuk mal. (Foto: Antara).

YOGYAKARTA, iNews.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengizinkan operasional mal di daerahnya. Namun pusat perbelanjaan tersebut harus menerapkan batasan dan aturan protokol kesehatan ketat.

Dia meminta, pusat perbelanjaan dan mal harus benar-benar memiliki komitmen untuk menjalankan berbagai persyaratan yang ditetapkan seperti mewajibkan pengunjung memakai masker dan aturan terkait vaksinasi.

"Sudah boleh dibuka tetapi dengan pembatasan-pembatasan dan aturan protokol kesehatan yang tegas," kata Haryadi di Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (24/8/2021).

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2021, menyatakan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjan atau mal harus mengacu lima ketentuan pembatasan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network