YOGYAKARTA, iNews.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengizinkan operasional mal di daerahnya. Namun pusat perbelanjaan tersebut harus menerapkan batasan dan aturan protokol kesehatan ketat.
Dia meminta, pusat perbelanjaan dan mal harus benar-benar memiliki komitmen untuk menjalankan berbagai persyaratan yang ditetapkan seperti mewajibkan pengunjung memakai masker dan aturan terkait vaksinasi.
"Sudah boleh dibuka tetapi dengan pembatasan-pembatasan dan aturan protokol kesehatan yang tegas," kata Haryadi di Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (24/8/2021).
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2021, menyatakan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjan atau mal harus mengacu lima ketentuan pembatasan.
Aturan tersebut di antaranya, kegiatan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai maksimal pukul 20.00 WIB dan mewajibkan pengunjung serta pegawai memakai aplikasi Peduli Lindungi untuk kebutuhan skrining.
Selain itu juga diberlakukan pembatasan usia bagi pengunjung mal yaitu warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan melayani take away dan delivery. Sedangkan bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.
"Untuk pengawasan dilakukan bersama oleh Satpol PP dan nantinya ada dukungan dari kepolisian dan TNI," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait