Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dilarang melintasi perlintasan kereta api di Teteg Malioboro. (Foto Ilustrasi : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dilarang melintasi perlintasan kereta api di Teteg Malioboro.  Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut melintasi teteg Malioboro sangat berbahaya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan sudah ada rambu larangan yang dipasang. 

"Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata Agus Arif di Yogyakarta, Senin (11/4/2022).

Untuk diketahui dalam beberapa hari terakhir muncul banyak unggahan di media sosial yang mengeluhkan perilaku pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melintasi perlintasan kereta tanpa mematikan mesin kendaraan.

Kondisi tersebut oleh netizen diduga terjadi akibat tidak ada lagi pengawasan dari kepolisian. Sebelumnya terdapat pos polisi yang berada tepat di sisi perlintasan kereta api namun sekarang sudah dihilangkan.

“Bukan masalah apakah sepeda motor itu ‘dituntun’ (didorong) atau tidak, tetapi memang tidak diperbolehkan melintas di perlintasan tersebut karena berbahaya. Tidak boleh lewat di situ,” katanya.

Ia menyebut, rambu larangan melintas sudah terpasang cukup lama namun masih banyak masyarakat atau pengendara sepeda motor yang melintasi perlintasan tersebut dengan cara mematikan mesin dan mendorongnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network