Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dilarang melintasi perlintasan kereta api di Teteg Malioboro. (Foto Ilustrasi : ist)

Melintasi perlintasan kereta api yang berada tepat di pintu masuk sisi timur Stasiun Tugu Yogyakarta dinilai menghemat waktu karena tidak perlu melewati Jalan Abu Bakar Ali untuk menuju Jalan Malioboro atau ke Jalan Pasar Kembang.

“Prinsipnya sudah ada rambu yang dipasang. Jika melanggar, tentu akan ada penegakan aturan, dalam hal ini adalah tilang,” katanya.

Ia mengimbau pengendara sepeda motor mematuhi rambu yang sudah dipasang demi keselamatan. “Sejauh ini, saya pun tidak tahu apakah pernah ada kecelakaan di perlintasan tersebut atau tidak. Tetapi, perlu dipahami bersama jika melintas di perlintasan kereta api itu berbahaya,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network