Pengelolaan sampah organik dengan metode biopori tersebut ditujukan untuk melengkapi rencana Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan melarang masyarakat membuang sampah anorganik mulai 2023.
"Pemanfaatan biopori tidak hanya akan dilihat dari pengurangan volume sampah saja. Namun yang lebih penting adalah perubahan perilaku masyarakat dari semula membuang semua jenis sampah menjadi memilah sampah dan mengelola sampah organik menjadi kompos," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait