Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Triyono mengatakan kewenangan jalan ini ada di pemerintah pusat. Pemkab Kulonprogo sudah berkomunikasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) terhadap permasalahan tersebut.
“Sudah kami komunikasikan ke sana, tetapi dalam penganggaran ada mekanisme dan proses. Tidak bisa serta merta,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait