Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) Kabupaten Sleman Samsul Bakri mengatakan, meskipun semua data KK miskin dikirimkan untuk menerima bantuan STB, nantinya tetap akan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Setiap KK miskin harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog. Hal ini untuk memudahkan dalam menangkap siaran TV digital.
“Bantuan ini akan diberikan kepada penerima manfaat yang di wilayahnya terjangkau sinyal TV digital tanpa gangguan,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait