Sarjiyo menambahkan, warga sebenarnya merelakan lahan mereka digunakan untuk pembangunan JJLS. Hanya saja mereka meminta ada ganti rugi untuk lahan mereka yang terkena JJLS tersebut. Pihaknya mengusulkan ganti rugi tanah yang terkena gejala tersebut sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per meter perseginya.
"Jadi kami ingin ada ganti rugi untuk tanah kami yang terkena JJLS. Kan anggarannya ada dan sama dengan lahan-lahan lain yang terkena proyek pemerintah, pasti ada ganti rugi," kata dia.
Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito menuturkan, penyelesaiaan tanah tutupan ini merupakan hasil dari reformasi agraria yang mereka lakukan. Dalam reformasi agraria tersebut memang yang utama adalah menyelesaikan tanah sengketa. Tanah Tutupan ini sengketa karena 79 tahun kepemilikannya menggantung.
"Sri Sultan HB memutuskan untuk mengembalikan Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis kepada mereka para pemegang alas hak atau ahli warisnya," kata dia, Selasa (28/6/2022).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait