Polisi yang datang ke lokasi kejadian, menemukan dua ekor kambing dewasa warna putih milik korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik. Kantong ini dalam posisi sudah terikat namun belum berhasil dibawa kabur.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku NP. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami akan menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Polisi sudah mengamankan barang bukti sepeda motor, dua ekor kambing dan kantong plastik.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait