Ternyata warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ternyata warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api. Meski demikian tidak semua warga boleh memiliki senjata berbahaya tersebut, hanya warga sipil dengan persyaratan tertentu saja yang diperbolehkan.

Pemohon harus melewati persyaratan dan ujian ketat untuk mendapat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan kepolisian. 

Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menyebutkan secara rinci siapa saja yang diperbolehkan memiliki senjata api, yaitu:

1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

2. Calon pemilik senjata api, minimal selama 3 tahun, wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan kesehatan.

3. Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

4. Jika semuanya terpenuhi, pemakaian senjata api hanya untuk membela diri. Senjata api yang diizinkan, yaitu peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.

Selain itu, Polri juga telah menjelaskan secara rinci dalam Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri. 
Beberapa prosedur yang harus dijalani seseorang yang ingin memiliki senjata api adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi Syarat Medis

Calon pemilik senjata api harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang mendukung untuk dapat memiliki senjata api. Selain itu, tidak ada cacat fisik yang dapat menjadi hambatan dalam menggunakan senjata api nantinya.

2. Mengikuti dan Lolos Psikotes

Untuk dapat memiliki senjata api, seseorang harus lulus psikotes yang diberikan oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk menentukan kesiapan mental seseorang untuk memiliki senjata api. Calon pemilik diharapkan bukan orang yang mudah gugup, panik, atau marah, serta dapat menjaga emosi agar dapat berpikir jernih di setiap keadaan. 

3. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian juga merupakan indikator penting bagi calon pemilik senjata api. Tidak hanya SKCK, calon pemilik juga harus lolos skrining yang dilakukan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia yang Cukup

Calon pemilik senjata api harus sudah berusia cukup untuk megajukan perizinan. Minimal usia yang ditetapkan adalah 21 hingga 65 tahun.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network