Ternyata warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api. (Foto : Ist)

5. Syarat Administratif

Selain memenuhi persyaratan diri dan tes yang ditentukan, calon pemilik juga harus melengkapi data administratif seperti;

- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
- Surat permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3
- Foto berwarna 3x4
- Foto berwarna 4x6
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

Jenis Senjata yang Boleh Dimiliki

Ketentuan jenis senjata yang dapat dimiliki seseorang juga diatur kepolisian. Setelah memenuhi semua persyaratan, ada beberapa jenis senjata yang bisa dipilih calon pemilik, antara lain:

1. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22
2. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
3. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Setelah semua syarat terpenuhi, seseorang dapat mengantongi izin kepemilikan senjata yang harus diperpanjang setiap tahun. 

Namun tahun lalu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap aturan tentang jenis senjata yang dapat digunakan warga sipil direvisi dengan menambahkan senjata kaliber 9 mm. Dia mengatakan, banyak negara memperbolehkan warga sipil memiliki jenis senjata api tersebut.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network