Pemerintah memutuskan warga negara asing (WNA) sudah boleh masuk Indonesia, masyarakat diminta tak khawatir. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Masyarakat diimbau tak perlu khawatir dengan hal ini.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan WNA yang diperbolehkan masuk ke tanah air dengan kriteria tertentu.

“Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham No 34/2021. Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).

Meski begitu dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya kebijakan ini dibuat dengan hati-hati. 

“Walaupun demikian masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati. Selain itu Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga memastikan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional tetap diberlakukan secara ketat. 

“Pelaku perjalanan internasional wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi pedulilindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba yaitu entry dan exit test, serta melakukan karantina selama 8 hari,” katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network