Kajari memastikan semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan secara profesional. Mereka memastikan tidak akan ada praktik KKN di dalamnya.
“Kalau sampai ada pegawai yang terbukti melakukan suap akan diproses sesuai aturan. Bahkan sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya,” katanya.
Agen Perubahan Kejari Kulonprogo, Awan Prasetyo Luhur, menambahkan untuk mewujudkan WBK dan WBBM, agen perubahan bertugas menjadi role model atau percontohan bagi pegawai Kejari lainnya.
“Agen ini akan menjadi role model mulai dari tutur kata, penerapan tugas dan kewenangannya. Sementara, duta pelayanan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan stakeholder di Kejari Kulonprogo," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait