Putri Gusdur Yenny Wahid mengaku geram dengan kasus penganiayaan anak Anggota DPR hingga kekasihnya tewas. (foto: istimewa)

Menurutnya, Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan yang dipakai menjerat pelaku ancamannya sangat ringan. Maksimal hanya 12 tahun penjara. 

“Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa hukumannya harus lebih berat lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Dini dikabarkan meninggal usai dianiaya pelaku usai dugem di blackhole KTV Surabaya. Pelaku menganiaya korban dengan memukul kepalanya menggunakan botol miras hingga melindas tubuh korban hingga tewas. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network