1 ASN Gunungkidul Dipecat karena 10 Hari Bolos, 2 Disanksi Turun Jabatan usai Lecehkan PKL

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Satu aparatur sipil negara (ASN) di Gunungkidul, DIY terkena sanksi pemberhentian tidak hormat. Sedangkan dua orang lainnya terkena sanksi penurunan jabatan satu tingkat.
"Saya katakan, ya. Saya ingatkan bagi ASN, kita semua digaji oleh masyarakat. Kita juga harus menghabiskan anggaran. Makanya saya katakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Selasa (11/7/2023).
Dia meminta agar ASN bekerja dengan baik untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara. Jika tidak bekerja maksimal, konsekuensinya akan tegas. Jika terjadi pelanggaran, dia tak segan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku.
"Apa yang saya lakukan ini untuk memberikan pembelajaran kepada ASN lain," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto