get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

11 Tuntutan Massa Demo Gejayan Memanggil: Adili Jokowi hingga Setop Politisasi Bansos

Senin, 12 Februari 2024 - 19:15:00 WIB
11 Tuntutan Massa Demo Gejayan Memanggil: Adili Jokowi hingga Setop Politisasi Bansos
Massa aksi Gejayan Memanggil Kembali menyampaikan 11 tuntutan saat demonstrasi di peryigaan Gejayan, Senin (12/2/2024). (Foto: MPI)

SLEMAN, iNews.id - Ribuan mahasiswa dan guru besar dari sejumlah universitas di DIY serta aktivis demokrasi menggelar aksi Gejayan Memanggil Kembali di pertigaan Gejayan, Depok, Kabupaten Sleman, Senin (12/2/2024). Mereka menyampaikan 11 tuntutan yang sebagian besar ditujukan ke pemerintah.

Humas Jagad (Jaringan Gugat Demokrasi) Imam Maulana menuturkan, aksi ini mewakili aliansi seluruh mahasiswa dan juga tergabung guru-guru besar, dosen masyarakat maupun tokoh-tokoh agama maupun tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Jogja yang merasa resah terhadap kondisi demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini. 

"Dengan itu kami membawa narasi besar yaitu tentang hancurkan dan adili rezim Jokowi, selamatkan demokrasi, "kata dia. 

Imam mengatakan, ada 11 poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu. Pertama, revisi UU Pemilu dan UU Parpol oleh badan independen. 

Selanjutnya, adili Jokowi dan kroni-kroninya. Ketiga, mahasiswa menuntut permintaan maaf kaum intelektual dan budayawan yang melanggengkan politik dinasti seperti budiman sudjatmiko dan lain2. 

"Kemudian kami juga menuntut Jokowi untuk setop politisasi bansos yang terjadi akhir-akhir ini," katanya.

Para demonstrans juga meminta pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Minerba. Selain itu, hentikan perampasan tanah yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hentikan operasi militer, tuntaskan pelanggaran HAM. 

Mereka juga meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan demokrasi. Kemudian meminta agar menjalankan pengadilan HAM dan pendidikan gratis bagi seluruh warga Indonesia.  

"Kemudian segerakan sahkan UU PRT dan pekerja rumah tangga," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut