2 Komplotan Pencuri Mobil di Jogja Ditangkap Polisi, 1 Tersangka DPO
YOGYAKARTA, iNews.id - Komplotan pencuri mobil berhasil dibekuk petugas Reskrim Polresta Yogyakarta. Dua orang pelaku diamankan berikut barang bukti satu buah mobil dan satu tersangka lainnya menjadi buronan.
Dua tersangka yang damankan YP (34) warga Wonosobo, Jawa Tengah dan ART (37) warga Sumatera Utara. Sedangkan satu tersangka lain yang berstatus buronan HD.
"Kedua pelaku kami tangkap di Wonosobo, Selasa (16/12/2021) lalu," kata Kanit 4 Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Achmad Mirza, Jumat (10/12/2021).
Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah mencuri mobil Toyota Avansa di wilayah Ngampilan, Yogyakarta dua kali. Salah satu mobil dengan Nopol Avansa milik Lies Wahyu Wiiarti pada 8 November lalu. Mobil itu diparkir di lahan kosong di sebelah toko bakpia. Satu lokasi lain di Jalan Letjend Suprapto namun barang buktinya belum berhasil ditemukan.
Komplotan ini sengaja datang dari Wonosobo ke Yogyakarta untk mencari mobil. Mereka berangkat pukul 01.00 WIB dan berputar-putar di Yogyakarta untuk mencari sasaran. Hingga akhirnya menemukan mobil milik korban. Para pelaku kemudian mencuri mobil tersebut menggunakan obeng, kunci T, kunci pas dan sebuah bor dan mata bor.
"Eksekutornya YP yang turun dan memuka dengan kunci T. Begitu pintu berhasil dibuka pelaku mencabut kabel untuk mematikan alarm mobilnya. Selanjutnya merusak kunci starter dan membawa kabur mobil ini ke Wonosobo.
Penangkapan dilakukana setelah petugas menerima laporan dari korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi jika para tersangka ada di Wonosobo. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Namun satu tersangka berhasil kabur dan masih dalam pencarian.
"Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi