2 Pencuri di Klaten Ditangkap Polisi, Setelah Motornya Ditinggal Kabur karena Tepergok
Minggu, 15 Mei 2022 - 19:20:00 WIB
Sementara tersangka EV mengakui mencuri hanya diajak oleh SY. Keduanya belum lama berkawan ketika ada sebuah acara di Klaten.
“Saya hanya diajak, saat itu terpengaruh alkohol (miras),” katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gembok dan linggis.
Editor: Kuntadi Kuntadi