get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Isu Puluhan Barang Bukti Motor Hilang di Polda Sumut, ini Kata Polisi

2 Pencuri di Klaten Ditangkap Polisi, Setelah Motornya Ditinggal Kabur karena Tepergok

Minggu, 15 Mei 2022 - 19:20:00 WIB
2 Pencuri di Klaten Ditangkap Polisi, Setelah Motornya Ditinggal Kabur karena Tepergok
Dua pencuri ditangkap polisi setelah kabur dan meninggalkan motornya karena tepergok korban. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara tersangka EV mengakui mencuri hanya diajak oleh SY. Keduanya belum lama berkawan ketika ada sebuah acara di Klaten. 

“Saya hanya diajak, saat itu terpengaruh alkohol (miras),” katanya. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gembok dan linggis.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut