get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

2 Pengusaha DIY Dipidana Gegara Pajak, Kadin: ASN Bermasalah juga Harus Diperlakukan Sama

Sabtu, 04 Maret 2023 - 11:41:00 WIB
 2 Pengusaha DIY Dipidana Gegara Pajak, Kadin: ASN Bermasalah juga Harus Diperlakukan Sama
Wakil Ketua Bidang Komersial, Hubungan Internasional dan Investasi Kadin DIY, Wawan Hermawan meminta ASN dan pegawai pajak yang melakukan penyimpangan pajak juga harus dihukum berat seperti lainnya. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Dua pengusaha asal Bantul belum lama ini dihukum denda nyaris Rp100 miliar dan kurungan penjara karena membuat laporan palsu tentang pajak. Kadin DIY meminta perlakuan yang sama terhadap Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ataupun ASN yang juga melakukan pelanggaran terkait pajak.

Wakil Ketua Bidang Komersial, Hubungan Internasional dan Investasi Kadin DIY, Wawan Hermawan mengatakan selama ini para pengusaha sudah berusaha patuh soal aturan pajak apalagi selalu dihadapkan dengan konsekuensi yang berlaku ketika melakukan penyimpangan. 

Oleh karenanya, para pengusaha juga menginginkan agar pegawai Dirjen Pajak yang melakukan penyimpangan tersebut juga diperlakukan sama dengan mereka. "Jadi tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia di sela Rapimda Kadin DIY, Sabtu (4/3/2023).

Kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sangat tidak elok. 

Di saat pemerintah yang sedang mengoptimalkan upaya memacu ekonomi dan pendapatan negara dari pajak tetapi justru pejabatnya malah memamerkan suatu kondisi kehidupan yang hedonis.

"Menurut kami sangat tidak pas. Yang kami sendiri dari pengusaha yang selama ini di oyak-oyak (kejar-kejar) terus ya harus bayar harus bayar ini itu juga sudah," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut