get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

2 Penjual Miras Maut yang Tewaskan 6 Orang di Yogya Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Maret 2019 - 20:15:00 WIB
2 Penjual Miras Maut yang Tewaskan 6 Orang di Yogya Ditangkap Polisi
Dua penjual miras maut yang menewaskan enam orang ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Gunanto Farhan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dua penjual minuman keras (miras) maut yang telah mengakibatkan enam orang tewas ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (19/3/2019). Kedua tersangka yakni, KV (29) warga Sewon, Bantul; dan MM (39) warga Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkowo mengatakan, kedua tersangka telah menjual miras jenis ciu dalam beberapa bulan terakhir. Mereka membeli miras tersebut di Kota Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp13.000 per botol. “Oleh tersangka, miras itu dijual kembali dengan harga Rp20.000 per botol,” katanya.

Basungkowo mengatakan, miras jenis ciu yang dijual kedua tersangka ternyata berdakibat fatal dengan tewasnya enam orang dalam sepekan terakhir. “Selain menyebabkan kematian, orang yang mengonsumsi miras tersebut juga dapat mengakibatkan sesak napas dan bahkan kebutaan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Basungkowo, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah menjual miras yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. “Tersangka KV dan MM kita jerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang penjualan barang yang dapat membahayakan jiwa dan kesehatan,” katanya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita puluhan botol plastik sisa dari pesta miras para korban sebagai barang bukti.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut