2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Ternyata Tak Ditahan

JAKARTA, iNews.id - Perkara penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) akan segera disidang. Dua polisi tersangka kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek itu tidak ditahan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkas perkara dua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Leonard di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.
Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap Leonard.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Editor: Ainun Najib