get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepergok Curi 2 Labu, Warga Cianjur Tewas Dianiaya Penjaga Kebun

2 Residivis di Gunungkidul Tusuk Korban, Polisi: Motif Pacar Kalah Bersaing dalam Pekerjaan

Kamis, 17 Juni 2021 - 17:19:00 WIB
2 Residivis di Gunungkidul Tusuk Korban, Polisi: Motif Pacar Kalah Bersaing dalam Pekerjaan
Satreskrim Polres Gunungkidul menunjukkan barang bukti dan tersangka penusukan. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
  

Dari pemeriksaan, diketahui kasus ini dilatarbelakangi asmara. Pelaku RST memiliki kekasih gelap dengan inisial LH yang merupakan rekan korban bekerja di perusahaan leasing. LH ini merasa iri dengan korban dengan banyak prestasi. Hal ini diutarakan kepada pelaku sehingga merencanakan penganiayaan. 

“Ketika korban terluka dia tidak masuk kerja, sehingga LH yang akan berprestasi. Namun LH ini tidak meminta pelaku menganiaya dan hanya sebatas curhat,” katanya.   

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP  tentang Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. 

“Meskipun targetnya hanya melukai korban, kejahatan ini masuk dalam kasus percobaan pembunuhan berencana,” katanya. 

 
 
 
 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut