2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Pikir-Pikir atas Vonis Hukuman Mati

SLEMAN, iNews.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20) tertunduk lesu usai divonis hukuman mati. Vonis dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/02/2024).
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum menerima atau mengajukan banding. Hal sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU).
Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa tidak menunjukkan ekspresi apa pun. Keduanya hanya bisa tertunduk mendengarkan amar putusan majelis hakim mulai kronologi hingga vonis hukuman mati.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono menyatakan, kedua terdakwa yakni, Waliyin (29) dan Ridduan (38) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," katanya.
Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim memberikan kesimpulan bahwa perbuatan keduanya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan hukuman bagi keduanya adalah bahwa kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hakim Cahyono juga mengatakan kedua terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," katanya.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa. Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.
Editor: Kastolani Marzuki