21.758 Rumah Warga Gunungkidul Masuk Kriteria Tidak Layak Huni
Giyanto mengatakan bantuan perbaikan RTLH bersifat stimulan. Warga penerima bantuan diwajibkan menyediakan dana pribadi untuk proses perbaikan. Setiap kepala keluarga hanya diberikan Rp17,5 juta. Jumlah ini sudah termasuk upah dan pembelian material bangunan.
"Total dana yang disediakan pemkab mencapai Rp7 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Subiyantoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, ada aturan perbaikan RTLH yang dibiayai oleh dana desa. Sesuai dengan ketentuan, besaran anggaran perbaikan mencapai tujuh persen dari total dana desa yang diterima di tahun ini.
“Aturannya sudah ada termasuk besaran untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi