270 Anggota KPPS di Gunungkidul Tolak Rapid Test, KPU DIY Lempar ke Pusat
YOGYAKARTA, iNews.id - KPU Gunungkidul dan DIY hingga kini masih bingung dengan penolakan rapid tes yang dilakukan 270 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo. Mepetnya waktu tidak membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut membuat kebijakan tegas.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penolakan rapat test tersebut. Namun demikian karena aturan rapid test yang membuat KPU pusat, pihaknya menyerahkan keputusan ke KPU.
"Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri, makanya kita serahkan ke KPU pusat," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/12/2020).
Dijelaskannya, pihaknya berharap ada keputusan cepat. Hal ini berkaitan dengan waktu yang semakin mepet dengan penyelenggaraan Pilkada. "Kami memahami maka kaki juga berharap ada keputusan cepat dari KPU," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, respon cepat KPU dibutuhkan untuk kasus di Gunungkidul ini. "Apapun keputusan KPU akan kami laksanakan," ujar Hamdan.
Sementara Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani hingga kini masih berusaha melakukan upaya persuasif. Artinya masih ada waktu hingga tanggal 4 untuk bisa melakukan rapid test. "Terus terang kami masih berharap mereka mau rapid test. Jadi kita tunggu," kata dia.
Perlu diketahui sebanyak 270 anggota KPPS di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo mengaku trauma untuk rapid test. Kasus lockdown warga bebrapa waktu lalau membuat para petugas penyelenggara pemilu di kalurahan tersebut memilih menolak rapid test. Bahkan mereka siap mundur apabila dipaksa mengikuti rapid test.
Editor: Ainun Najib