3 Karyawan Kafe di Yogyakarta Ditangkap Polisi Edarkan Pil Sapi
Rabu, 07 April 2021 - 15:19:00 WIB

“Mereka merupakan satu jaringan dan pemasok barang berhasil kabur dan kita tetapkan menjadi DPO,” kata Jatmiko, Rabu (6/4/2021).
Dari tangan para tersanga, petugas menyita 103 butir pil Yarindo sebagai barang bukti. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang N0 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi