30 Tiang Jaringan Fiber Optik Tak Berizin Dicabut oleh Pemkot Jogja

YOGYAKARTA, iNews.id- Puluhan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik ditertibkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta bersama Satpol PP. Puluhan tiang jaringan fiber optik ini belum mengantongi izin.
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto mengatakan sesuai aturan, maka seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin.
"Karena tiang-tiang ini belum berizin, maka harus dicabut,” kata Tri Haryanto di Yogyakarta, Jumat (21/1/2022).
Sebanyak 30 tiang yang ditertibkan tersebut berlokasi di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan. Seluruhnya hanya berupa tiang dan belum ada sambungan kabel fiber optik sehingga penertiban tidak akan mengganggu layanan jaringan internet untuk pelanggan.
"Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pemasangan kabel fiber optik harus mengantongi izin terlebih dulu.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Editor: Ainun Najib