350.018 Pekerja di DIY Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, MoU dengan Kulonprogo Dilanjutkan
“BPJS ini adalah wakil pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” kata Sutedjo.
BPJS memiliki empat program yang memberlakukan kepada tenaga kerja, mulai dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Menurut bupati, mendasar UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Selain mendaftarkan, juga menarik iuran dari pekerja, dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.
“Kami akan pantau seluruh perusahaan di Kulonprogo agar mendaftarkan karyawannya di BPJS. Ini penting agar ada perlindungan tenaga kerja,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi