350.018 Pekerja di DIY Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, MoU dengan Kulonprogo Dilanjutkan

KULONPROGO, iNews.id – Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY mencapai 350.018 orang. Sebanyak 37.277 pekerja mengalami musibah sepanjang 2020 dan telah diberikan santunan dengan nilai mencapai Rp382 miliar.
“Alhamdullilah, pada 31 Desember pembayaran klaim selesai dan tidak ada masalah,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY Asri Basir, pada penandatangan nota kesepakatan bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kulonprogo, di Ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (19/1/2021).
Secara simbolis, penandatangan kerja sama ini dilakukan oleh Asri Basir mewakili BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Kulonprogo Sutedjo mewakili Pemkab Kulonprogo. Sebelum kedua institusi ini pernah melakukan kerja sama serupa.
Asri mengatakan, MoU ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan serupa antara Pemda DIY dengan BPJS Ketenagakerjaan, pada 23 November 2020 silam. Saat ini baru ada tiga kabupaten, yang menjalin kerjasama yakni Sleman, Kota Yogyakarta dan Kulonprogo.
“Mudah-mudahan Bantul dan Gunungkidul akan mengikutinya pada bulan ini,” katanya.
Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, dengan nota kesepakatan ini akan meningkatkan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan. Pelaksanaanya akan melibatkan kedua belah pihak.
“BPJS ini adalah wakil pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” kata Sutedjo.
BPJS memiliki empat program yang memberlakukan kepada tenaga kerja, mulai dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Menurut bupati, mendasar UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Selain mendaftarkan, juga menarik iuran dari pekerja, dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.
“Kami akan pantau seluruh perusahaan di Kulonprogo agar mendaftarkan karyawannya di BPJS. Ini penting agar ada perlindungan tenaga kerja,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi