get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjuangan Suripto Guru SD di Kulonprogo, Tempuh 55 Km demi Mengajar Siswanya

397 Bacaleg Siap Bertarung Perebutkan Kursi Wakil Rakyat di Kulonprogo

Jumat, 10 Agustus 2018 - 15:14:00 WIB
397 Bacaleg Siap Bertarung Perebutkan Kursi Wakil Rakyat di Kulonprogo
Suasana jumpa pers KPU Kulonprogo saat merilis daftar caleg sementara (DCS), Jumat (10/8/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menetapkan 397 bakal calon legislatif (bacaleg) lolos dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat di ajang Pemilu 2019. Jumlah itu menyusut dari total pengajuan 15 partai politik (parpol) sebanyak 417 bacaleg untuk lima daerah pemilihan (dapil).

Ketua KPU Kulonprogo M Isnaeni mengatakan, sedikitnya 20 nama bacaleg terpaksa dicoret karena tidak memiliki kelengkapan berkas persyaratan. Kekurangan yang dimaksud yakni menyangkut legalisir ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga surat keterangan tidak di pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Wates, dan surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa.

“Sesuai dengan peraturan KPU, yang tidak lengkap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kami coret. Jumlahnya ada 20 nama,” kata Isnaeni dalam sidang pleno penetapan DCS di kantor KPU Kulonprogo, Jumat (10/8/2018).


Dia mengatakan, bagi parpol yang merasa keberatan dengan hasil penetapan tersebut bisa mengajukan sengketa politik ke Bawaslu dalam hal ini Panwaslu Kulonprogo. Nanti akan ada mekanisme yang mengaturnya. Hasil dari proses itu, akan menetapkan bacaleg tetap tersingkir atau dapat melanjutkan pencalegan. “Yang tidak bisa menerima hasil ini, masih ada tahapan sengketa di Panwaslu yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Kulonprogo Suryono mengungkapkan, sesuai mekanisme, bacaleg yang tidak lolos, parpolnya bisa mengajukan sengketa. Nantinya akan ada tahapan mediasi dengan melibatkan Panwaslu, KPU, dan parpol. Hasil mediasi itu menjadi sebuah rekomendasi untuk kejelasan pencalegan. Namun jika hasil mediasi tetap tidak bisa diterima parpol, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan tata usaha Negara (PTUN). “Sengketa ini hanya dibatasi tiga hari kerja, dihitung sejak tanggal ditetapkan,” kata Suryono.

Sekretaris DPC Nasdem Kulonprogo Gunawan mengaku, ada dua bacalegnya yang tidak lolos dalam pencalegan. Keputusan DCS di KPU ini akan dibawa ke dalam rapat internal di partainya untuk memutuskan akan mengajukan sengketa atau mengganti caleg yang tidak lolos tersebut. “Hasil ini akan kami bawa ke rapat internal,” ucapnya.

Dari 16 parpol yang lolos verifikasi, di Kulonprogo hanya ada 15 yang mengajukan daftar bacalegnya. Satu-satunya parpol yang tidak mengusung wakilnya yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut