4 Remaja Ini Disundut Rokok hingga Dipukuli, 8 Pelakunya Sekarang Masuk Bui
Rabu, 28 Juli 2021 - 11:47:00 WIB
Dari informasi yang didapatkan, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Sabtu (24/7/2021). “Mereka ditangkap di beberapa tempat kemudian dijadikan satu dan dibawa ke Mapolsek Mlati,” katanya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan penganiyaan karena ada temannya dibacok dan diduga dilakukan para korban. Sehingga mencari korban untuk membalas dendam.
“Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” katanya.
Editor: Ainun Najib