4 Tersangka Pengeroyokan di Jetis Bantul Ditangkap, Polisi: Motif Asmara
Selasa, 19 September 2023 - 08:34:00 WIB
Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi