get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Santri di Cianjur Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga gegara Tak Terima Gurunya Dihina

4 Tersangka Pengeroyokan di Jetis Bantul Ditangkap, Polisi: Motif Asmara

Selasa, 19 September 2023 - 08:34:00 WIB
4 Tersangka Pengeroyokan di Jetis Bantul Ditangkap, Polisi: Motif Asmara
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolres Bantul. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut