get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Karyawan Rental Mobil di Bantul Ditemukan Tewas dalam Kamar

5 Bulan Buron, Pengoplos Miras Maut di Jetis Bantul Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:41:00 WIB
5 Bulan Buron, Pengoplos Miras Maut di Jetis Bantul Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka kasus miras oplosan yang mengakibatkan tiga warga Bantul tewas. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Tersangka mengakui jika dirinya telah mengoplos dan menjual miras ilegal tersebut sejak bulan Juni hingga Oktober 2022. 

"Saya belajar mencampur dari tutorial video YouTube," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Peredaran Miras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut