5 Kali Curi Motor, 4 Komplotan Pemuda Purworejo Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Desember 2022 - 19:10:00 WIB
Dalam setiap aksinya, para pelaku ini mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Hal ini memudahkan mereka mendorong ke tempat yang aman untuk menghidupkan mesin dengan cara mengkorsleting kabel kunci kontak.
“Pengakuan mereka sudah lima kali. Sasarannya motor yang tidak dikunci stang,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, tersangka yang masih anak-anakan dilakukan upaya diversi. Dia berperan sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi