5 Pelaku Klitih Ini Dibekuk Polsek Mlati Sleman Usai Keroyok 2 Pemuda

Setelah itu kedua korban tetap melaju ke arah utara namun korban masih dikejar lagi oleh para pelaku sambil dipukuli dengan ikat pinggang dan tongkat alumunium.
"Sampai di Jalan Magelang Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman. sepeda motor korban bertabrakan dengan sepeda motor salah satu pelaku sehingga terjatuh kemudian para pelaku langsung turun dari sepeda motor dan secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada KV dan BR,” katanya.
Bersamaan dengan itu ada petugas yang sedang patroli, para pelaku pun berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motornya, namun dengan bantuan warga petugas berhasil mengamankan beserta barang bukti. Dan membawanya ke Polsek Mlati. “Sedangkam kedua korban dibawa ke RSA UGM,” katanya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Ainun Najib