6 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Bantul Imbas Tak Mau Bayarkan THR Karyawan

Adapun bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara yang mempunyai masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu dalam permenaker tersebut diatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
"THR paling lambat H-7. Nanti saat cuti bersama kita tetap melayani aduan untuk antisipasi saudara kita yang belum memperoleh haknya," katanya.
Adapun dijelaskannya, di Kabupaten Bantul terdapat 2.477 perusahaan yang wajib membayarkan THR untuk hari raya Idul Fitri. Sejak Jumat 31 Maret 2023 lalu pihaknya telah membuka posko aduan.
Dia mengatakan apabila ada pekerja yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR dari perusahaannya, masyarakat bisa mendatangi langsung kantor Disnakertrans Bantul yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Mandingan, Ringinharjo, Bantul.
Editor: Ainun Najib