get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

6 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Bantul Imbas Tak Mau Bayarkan THR Karyawan

Jumat, 14 April 2023 - 20:15:00 WIB
6 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Bantul Imbas Tak Mau Bayarkan THR Karyawan
Enam perusahaan dilaporkan ke Disnakertrans Bantul akibat tak mau bayarkan THR kepada karyawan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANTUL, iNews.id-Sebanyak 6 perusahaan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul akibat tak mau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.  

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut setelah menerima laporan. Hasilnya, 5 di antaranya telah terselesaikan. 

"Perusahaan berkomitmen untuk membayar THR ke pegawai. Hal itu dipertegas dengan surat pernyataan dan bukti transfer ke rekening pegawai," katanya, Jumat (14/04/2023).

Sedangkan, satu aduan yang belum diselesaikan akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan untuk mengkonfirmasi terkait aduan yang diterima. 

Disinggung terkait jenis aduan yang masuk, Istirul mengatakan ada beberapa alasan perusahaan belum membayarkan THR kepada karyawan. Pertama alasan pemilik perusahaan yang sedang berada di luar negeri, lalu ada perusahaan yang memiliki persepsi bahwa bisa dilakukan kesepakatan bersama seperti saat pandemi Covid-19 di tahun sebelumnya.  

"Kalau pandemi kemarin memang ada SE bisa dengan kesepakatan bersama, tapi itu kan sudah dicabut, jadi mau tidak mau, suka tidak suka perusahaan harus membayarkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,"katanya.

Selain perusahaan tak mau membayarkan THR secara penuh, ada pula aduan terkait nominal THR yang diberikan tak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ada yang dibayar separuh, tetapi setelah kita jelaskan, mereka sepakat membayar sesuai haknya," katanya.

Adapun bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara yang mempunyai masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.  

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu dalam permenaker tersebut diatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

"THR paling lambat H-7. Nanti saat cuti bersama kita tetap melayani aduan untuk antisipasi saudara kita yang belum memperoleh haknya," katanya.

Adapun dijelaskannya, di Kabupaten Bantul terdapat 2.477 perusahaan yang wajib membayarkan THR untuk hari raya Idul Fitri. Sejak Jumat 31 Maret 2023 lalu pihaknya telah membuka posko aduan. 

Dia mengatakan apabila ada pekerja yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR dari perusahaannya, masyarakat bisa mendatangi langsung kantor Disnakertrans Bantul yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Mandingan, Ringinharjo, Bantul.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut