get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Identitas Mayat Pria Terbungkus Terpal di Kebun Warga Siak, Korban Pembunuhan

7.125 KPM di DIY Belum Salurkan Dana Bansos BBM, Ini Masalahnya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:37:00 WIB
7.125 KPM di DIY Belum Salurkan Dana Bansos BBM, Ini Masalahnya
Anggota DPD Cholid Mahmud memimpin rakor penyalur bansos bBM di DIY. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Alokasi dana bantuan sosial (bansos) subsidi bahan bakar minyak (BBM) di DIY belum semuanya bisa dicairkan. Ada berbagai kendala yang menjadikan 7.125 keluarga penerima manfaat (KPM) belum bisa mencairkan bantuan. 

Dana bansos BBM di DIY menyasar 374.761 KPM dengan anggaran senilai Rp177,896 miliar. Dari jumlah ini masih ada 7.125 KPM yang belum mencairkan dananya. Sebagian sudah meninggal dunia, tidak berada di tempat dan beberapa alasan lain. 

“Secara umum penyalurannya sudah bagus. Namun masih ada 7.125 KPM yang belum mencairkan dananya,” kata  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) asal DIY Cholid Mahmud, usai Rapat Kerja (Raker) Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berkenaan dengan Program Bantuan Sosial Pengalihan Subsidi BBM,  di Kantor Sekretariat DPD DIY, Kamis (27/10/2022). 

Rakor ini dihadiri perwakilan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Kantor Pos Besar DIY, Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-DIY. 

Cholid mengatakan, data penyaluran bansos ini diambilkan data yang ada di Kementerian Sosial. Selanjutnya data ini diverifikasi melalui Dinas Sosial dan Disdukcapil. Hasil validasi inilah yang menjadi dasar pencairan bantuan.  

“Ternyata masih ada penerima bantuan ini yang sudah meninggal atau bekerja di luar kota. Sekarang masih dilakukan pelacakan,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut