9 Pengedar Narkoba di Gunungkidul Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir Psikotropika

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Gunungkidul. Selama bulan maret lalu, petugas menangkap 9 tersangka dengan barang bukti ribuan pil psikotropika dan pila sapi.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani menyatakan, sembilan orang tersangka ini merupakan komplotan pengedar. Mereka tidak hanya berasal dari Gunungkidul, namun juga Kota Yogyakarta bahkan Semarang.
"Sindikat peredaran narkoba ini berasal dari luar Gunungkidul. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya,” kata Dwi, Rabu (20/4/2022).
Pertama kali petugas mengamankan tersangka ND di Ngeposari, Semanu pada Jumat (11/3/2022). Saat itu petugas menyita 175 butir pil dengan logo Y (Yarindo). Petugas kemudian mengembangkan dan menangkap D dan RN dan menyita sejumlah uang penjualan pil. Dalam pengembangan selanjutnya, petugas menangkap BG di Gondokusuman, Yogyakarta.
Setelah diperiksa, BG mengaku mendapat barang haram tersebut dari DM. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DM di Jalan Ring road selatan Bantul. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menyita 2.497 butir pil dan uang sejumlah Rp1,2 juta hasil penjualan.
Kasus ini terus berlanjut, jika barang yang dimiliki DM dipasok oleh KM. Petugas kembali bergerak dan menangkap KM di Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta dengan barang bukti 75 butir pil yang didapat dari KM dan AD warga Semarang.
“Dua warga Semarang ini, KM dan AD berhasil kami tangkap di Jalan Kaliurang, Yogyakarta dengan barang barang bukti 4 toples berisi 4.070 butir pil,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi