Acara Komunitas Vespa Dibubarkan, Wawali Yogyakarta: Semua Harus Taati Protokol Kesehatan Covid-19
YOGYAKARTA, iNews.id – Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi minta kepada semua masyarakat dan pendatang untuk menaati protokol kesehatan Covid-19. Jika terjadi pelanggaran seperti kerumuman massa dan tidak bisa menjaga jarak, acara akan dibubarkan oleh Satpol PP dan polisi.
“Semua yang ada di Yogyakarta harus patuh dan menjaga ketertiban selama pandemi Covid-19,” kata Heroe, Minggu (6/12/2020).
Dia mengatakan, sejak sore dirinya telah meminta Satpol PP yang berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau kegiatan yang dilakukan oleh komunitas vespa. Lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, maka acara itupun dibubarkan.
“Kalau tidak patuh dan memunculkan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, terpaksa dibubarkan,” ujarnya.
Petugas Satpol PP bersama dengan aparat kepolisian melakukan patroli dan membubarkan kerumunan massa di sejumlah lokasi untuk mencegah penularan Covid-19. Kerumunan massa yang dibubarkan ini ada depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Laksda Adisutjipto dan di sekitar Tugu Yogyakarta. Petugas memberikan imbauan menggunakan pengeras suara dan meminta mereka untuk bubar.
“Mereka terpaksa dibubarkan karena tidak menaati protokol kesehatan. Mereka berkerumun dan tidak jaga jarak atau tidak memakai masker,” kata Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, Minggu (6/12/2020).
Dia mengatakan, saat ini di Yogyakarta memang ada agenda yang banyak dihadiri dari komunitas vespa. Acara tersebut juga sudah mendapatkan izin dari gugus tugas Kota Yogyakarta dan akan berakhir sampai dengan Minggu pagi ini.
Sejak Sabtu (5/12/2020) sore, petugas Satpol PP dan polisi terus memnatau kegiatan di lapangan. Lantaran banyak terjadi pelanggaran, Satpol PP akhirnya mengeluarkan sanksi berupa penghentian kegiatan pada malam harinya. Sedangkan para peserta diminta untuk kembali ke daerah masing-masing.
“Izinnya sampai Minggu pagi, tetapi karena ada pelanggaran terpaksa dihentikan dan peserta kami minta kembali ke daerah masing-masing,” katanya.
Gubernur DIY telah mengeluarkan Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cpvid-19. Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah dengan menghentikan operasional kegiatan.
Editor: Kuntadi Kuntadi