Ada 18.082 Pecandu Narkoba di DIY, BNN Dorong Keluarga Akses Sarana Rehabilitasi
YOGYAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat prevalensi pengguna narkoba di DIY pada 2019 mencapai 2,3 persen dari penduduk atau sekitar 18.082 orang. BNN mendorong keluarga mendukung pemulihan dengan mengakses sarana rehabilitasi.
Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari mengatakan, dari penelitian secara periodik, prevalensi pecandu narkoba tergolong cukup tinggi. Agar bisa pulih pecandu membutuhkan dukungan dari masyarakat sekitar, khususnya keluarga.
"Keluarga memegang peranan penting untuk para pecandu bisa mengakses rehabilitasi. Memang biasanya mereka didorong keluarga supaya mencari rehabilitasi," katanya, Minggu (24/7/2022).
Windy mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang hanya mengaitkan keberadaan pecandu narkoba dengan sanksi hukum. Mereka tidak berpikiran bagaimana agar pecandu terbebas dari jeratan narkoba. Padahal pecandu bisa sembuh dan bukan dikucilkan karena dianggap salah.
“Kami terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat atau keluarga melalui pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa,” katanya.
Melalui tim ini diharapkan masyarakat mampu memposisikan pengguna narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan. Meski belum mencakup seluruh desa, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.
Selama Triwulan I Tahun 2022, ada 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi. Sebanyak 557 pengguna narkoba mengakses layanan rehabilitasi milik mitra BNN dengan jumlah terbanyak di Kota Yogyakarta, dan 87 lainnya di klinik milik BNN di DIY.
Selain gratis, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar Windy Elfasari.
Editor: Kuntadi Kuntadi