Ada Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Libatkan Perangkat Desa, Sultan: Biar Hukum Berproses

YOGYAKARTA, iNews.id - Penanganan kasus penyalahgunaan tanah kas desa terus berjalan. Ada dugaan jika kasus ini juga melibatkan perangkat desa.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sepenuhnya penanganan penyelewengan penggunaan tanah kas desa kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DIY. Sultan menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan jika memang nanti ada dugaan unsur perangkat desa yang terlibat.
Pemerintah DIY akan menghormati keputusan pihak berwajib seandainya memang ada unsur perangkat desa dari saksi ditetapkan menjadi tersangka. Sultan mempersilahkan agar penyelewengan tersebut diproses secara hukum.
"(Jika) saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan. Biar hukum yang berproses,"ujar Sultan di Kompleks Kepatihan (9/5/2023).
Dia juga menyerahkan sepenuhnya nasib para pembeli rumah yang berdiri di tanah kas desa tanpa izin tersebut kepada pengadilan. Langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah DIY juga menunggu hasil keputusan pengadilan.
Raja Keraton Yogyakarta ini meminta agar seluruh pihak menunggu keputusan pengadilan. Harapannya agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat ke depannya. Dia tidak ingin membangun konflik dengan membuat ungkapan sebelum putusan pengadilan.
"Ya ndak tahu saya nanti lihat keputusannya wong keputusannya saja di pengadilan belum. (Kita) Jangan membangun konflik," tutur Sultan.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, pemerintah DIY sungguh-sungguh dalam menyikapi penyalahgunaan tanah kas desa tersebut. Gubernur telah memerintahkan agar tidak main-main lagi terhadap persoalan TKD. "Kita tidak main-main lagi, akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.
Dia menambahkan untuk kasus TKD yang melibatkan PT Destama Putri Sentosa (DPS) sudah masuk tahap penyidikan, dengan tersangka Robinson Saalino. Selanjutnya Pemprov DIY menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya yakin kejaksaan akan menindaklanjuti hal itu, jadi proses persidangannya, tidak hanya Destama, ada D’Junas di Maguwoharjo dan yang lain," katanya.
Editor: Ainun Najib