Ada Ruang Terjadi Seks Bebas, Anggota DPD Cholid Mahmud Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut
Cholid mengaku banyak mendengar keluhan dari kampus untuk melaksanakan aturan tersebut. Mereka yang menolak akan dikenai sanksi dan ancaman, salah satunya diturunkan akreditasinya. Hal ini dirasa tidak tepat dan justru akan memunculkan polemik yang lebih luas.
Menurutnya, dari sisi judul, Permendikbudristek No 30/2021 ini senafas dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang batal disahkan. Judul Permendikbudristek No 30/2021 adalah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu upaya yang mengarah pada seks bebas ini terdapat frase tidak disetujui oleh korban. Logikanya ketika disetujui, sudah bukan bentuk kekerasan seksual. Hal inilah yang dipandang memberikan celah yang mengarah pada seks bebas.
Editor: Kuntadi Kuntadi