Ada Surat Suara Tercoblos di Sleman, Bawaslu DIY Turun Tangan

YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan turun tangan untuk menindaklanjuti kasus surat suara yang sudah tercoblos di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Sleman. Temuan ini telah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
“Ada surat suara yang terlipat bersama dan sudah tercoblos,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, Rabu (9/12/2020).
Kasus ini ditemukan di TPS 13, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman. Surat suara ini diketahui sudah tercoblos oleh salah satu pemilih ketika hendak memasukkan ke dalam kota suara. Oleh pemilih tersebut, surat suara yang sudah tercoblos ini dikembalikan kepada petugas KPPS dan dinyatakan rusak. Sedangkan surat suara yang masih utuh dipakai pemilih.
“Yang sudah tercoblos ini dikembalikan ke KPPS dan yang masih utuh dipakai pemilih,” katanya.
Atas temuan ini, Bawaslu akan melakukan penelusuran. Apakah surat suara ini dicoblos pemilih saat di bilik atau dicoblos oleh oknum KPPS. Hal inilah yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Editor: Kuntadi Kuntadi