get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya, 4 Kendaraan Jadi Sasaran

Ajak Korban Berhubungan Badan, Pencuri Handphone di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:56:00 WIB
Ajak Korban Berhubungan Badan, Pencuri Handphone di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Pelaku pencuri handphone sedang jalani pemeriksaan.(Foto: HO Polsek Tegalrejo)

Polisi yang mendapatkan laporan, menindajlanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi mencari korban di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi. 

“Pelaku itu merupakan sopir ekspedisi dan dia sudah mengakui perbuatannya,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut