Ajak Korban Berhubungan Badan, Pencuri Handphone di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Selasa, 17 Mei 2022 - 15:56:00 WIB
Polisi yang mendapatkan laporan, menindajlanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi mencari korban di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi.
“Pelaku itu merupakan sopir ekspedisi dan dia sudah mengakui perbuatannya,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi