Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gunungkidul Capai 7.766 Hektare

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Lahan pertanian produktif di Kabupaten Gunungkidul mengalami penyusutan hingga 7.766 hektare. Hal ini ini terjadi karena alih fungsi lahan dan dampak pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS).
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunung Kidul Adinoto di Gunungkidul mengatakan lahan pertanian abadi di Gunungkidul sebelumnya tercatat seluas 30.000 hektare, namun kini menyusut menjadi 22.234 hektare. Sebelumnya telah ditentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2021 ini seluas 30.000 hektare, dengan rincian lahan inti 21.576 hektare, dan lahan cadangan 657,92 hektare.
“Penurunan ini akibat pembangunan JJLS, kawasan industri smein, buffer jalan dan ada lahan yang dikeluarkan dari LP3B karena masyk lahan kehutanan,” katanya.
Menurutnya, alih fungsi lahan ini tidak hanya terjadi di Gunungkidul. Bahkan diu kabupaten/kota lain di DIY jauh lebih tinggi angkanya. LP2B Gunungkidul masih yang tertinggi di wilayah DIY.
"Kalau bicara persentase itu, tidak sampai satu persen alih fungsi lahan di Gunungkidul," katanya.
Adinoto juga melihat banyak alih fungsi lahan di luar lahan abadi. Mulai dari kawasan terminal di Kapanewon Semin, hingga pembangunan hotel di Logandeng.
“Kami sedang lakukan kajian agar nanti dibuat Sk oleh bupati, agar lahan itu bisa abadi,” katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo mengatakan, proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW sudah mendapatkan pengesahan subtansi dari DPRD. Tahapan lanjutan dilakukan kajian terkait dengan draf perda oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industri, di Kecamatan Semin, tepatnya di Desa Candirejo. Dalam perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas sampai 400 hektare. Kemudian, cakupannya meluas sampai Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo di Kecamatan Ngawen.
“Tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” kata Winaryo.
Editor: Kuntadi Kuntadi