Amankan 2 Pengedar, Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Pil Yarindo

YOGYAKARTA, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang dengan inisial HP dan BSP. Dari kedua pelaku, petuga menyita barang bukti berupa ribuan butir pil Yarindo.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang ada di masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Petugas kemudikan melakukan penyelidikan di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta dan mengidentifikasi dua orang warga yang diduga menjadi pengedar.
“Awalnya kami amankan dua orang saksi, yang kedapatan menyimpan 82 butir Yarindo,” kata Andhyka Donny, Rabu (23/9/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi DH dan NFZ, diperoleh informasi barang ini diperoleh dari tangan HP. Petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan HP dengan barang bukti satu toples berisi 1.000 butir Yarindo dan 270 butir lain yang dikemas dalam tiga bungkus rokok.
Dari pemeriksaan kepada HP, petugas mendapatkan informasi barang ini diperoleh dari BSP warga Prambanan, Klaten. Petugas melanjutkan penyelidikan dan mengamankan BSP dengan barang bukti 1 kardus berisi 400 butir pil Yarindo dan 4 buah toples berisi 4.000 butir pil Yarindo.
“Kasus ini saling berkaitan dan barang dari BSP,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi