Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal
Selasa, 16 Februari 2021 - 20:00:00 WIB
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Bea Cukai akan mengintensifkan razia. Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, termasuk ancaman dan hukuman bagi pengedarnya.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.
Akibat aktivitas yang dilakukan WS, ada potensi kerugian negara sebesar Rp114 juta.
Editor: Kuntadi Kuntadi